Rabu, 18 Maret 2015

Perbankan Syariah



PERBANKAN SYARIAH



A.    Sejarah
Pada dasarnya jenis bank jika dilihat dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua macam, yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep islam, yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.
Sejarah, awal mula kegiatan bank syariah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975 dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir pada tahun 1978 berdiri bank syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank. Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal Islamic Bank of Kibris. Kemudian di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun1983 sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal al-Islami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
Salah satu negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya tahun1979 beberapa instansi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama pada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relatif baru, yaitu pada awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang bank syariah sebagai basic ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980.
Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Di samping BMI, saat ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri bank syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada seperti Bank BNI, Bank IFI, dan Bank BPD Jabar. Bank-bank syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat ini bank islam sudah tersebar di berbagai negara negara muslim dan non-muslim, baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank, dan Citibank telah membuka cabang yang berdasarkan syariah.

B.     Fungsi dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institition), sebagai berikut:
1.      Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2.      Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3.      Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4.      Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya
.

C.    Tujuan Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1.      Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek riba.
2.      Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
3.      Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif.
4.      Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter
5.      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non-syariah.

D.    Produk Bank Syariah
Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus units) dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (deficit units). Melalui bank, kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank dan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses berjalannya mekanisme bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional. Secara umum, piranti-piranti yang digunakan bank syariah terdiri atas tiga kategori, yaitu:
1.      Produk penyaluran dana (financing)
2.      Produk penghimpunan dana (funding)
3.      Produk jasa (services)
Sama seperti halnya bank konvensional bank syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.      Al-wadi’ah (simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
            Akan tetapi, dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan tersebut (Bank syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja penggunaan titipan uang harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung). Mengacu pada prinsip yad adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal ini si penyimpan bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa uang tersebut.
            Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana di samping jaminan keamananan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
            Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk simpanan deposito. Untuk memudahkan perhitungan nisbah ketiga simpanan di atas berikut ini akan diberikan contoh yang mudah dipahami.

Contoh rekening giro wadiah:
Tn. Seron Sidik memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang dengan saldo rata-rata bulan mei 2003 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Syariah Pangkal Pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 100.000.000,-
Pertanyaan:
Berapa bonus yang diterima oleh Tn.Seron sidik padaakhir bulan mei 2003?
Jawab:
Bonus yang diterima= Rp 1.000.000,-        x Rp 100.000.000,- x 30%
                                      Rp 1.000.000.000,-
                                    = Rp 30.000,- (Sebelum dipotong pajak)


Contoh perhitungan keuntungan tabungan mudharabah
Tn. Armi Arup memiliki tabungan di Bank Syariah Tanjung Pandan. Pada bulan Juni 2003 saldo rata-rata Tn. Armi Arup adalah sebesar Rp 1.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Tanjung Pandan dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata tabungan per bulan di seluruh Bank Syariah Tanjung Pandan adalah Rp 5.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Tanjung Pandan yang dibagi hasilkan adalah Rp 800.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa keuntungan Tn. Armi Arup pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Keuntungan Tn.Armi Arup = Rp 1.000.000,-       x Rp 800.000.000,- x 60%
                                                   Rp 5.000.000.000,-
                                                = Rp 96.000,- (Sebelum dipotong pajak)

Contoh perhitungan keuntungan deposito mudharabah
Tn. Adam Syah Irawan memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,- untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Sungailiat. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Sungailiat dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 8.000.000.000,-.Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa keuntungan Tn. Adam Syah Irawan dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:
Keuntungan nasabah = Rp 100.000.000,-    x Rp 500.000.000,-  x 55%
                                        Rp 8.000.000.000,-
                                     = Rp 3.437.500,- (Sebelum dipotong pajak)

2.      Pembiayaan dengan bagi hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
·         Al-musyarakah
·         Al-mudharabah
·         Al-muza’arah
·         Al-musaqah
Untuk lebih jelasnya keempat prinsip utama bagi hasil dalam bank syariah di atas akan diuraikan sebagai berikut:
a.       Al-Musyarakah
Al-Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
      Dalam praktik perbankan al-musyawarah diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana  yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
      Contoh kasus untuk prinsip al-musyarakah adalah sebagai berikut. Tn. Robidi hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn. Robidi kekurangan dana sebesar Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Tn. Robidi meminta bantuan Bank Syariah Toboali dan disetujui. Dengan demikian, modal usaha atau proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn. Robidi 50% dan Bank Syariah Tobali 50%. Jika pada akhirnya  proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Syariah Toboali (Rp7.500.000,-) 50% untuk Tn. Robidi (Rp 7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Tn. Robidi tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ditambah Rp 7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Toboali dari bagi hasil.

b.      Al-Mudharabah
Al-Mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
      Dalam praktiknya mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyah. Pengertian mudharabah muthlaqah merupakan kerjasama antara phak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
      Dalam dunia perbankan al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
      Contoh untuk kasus ini misalnya Ny. Pariani hendak melakukan usaha dengan modal Rp 50.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Manggar. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Manggar denagn nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu 60:40, sehingga diperoleh (60%x Rp 6.000.000,- = Rp 3.600.000,-) untuk Bank Syariah Manggar dan 40% (40%x Rp 6.000.000 = Rp 2.400.000,-) untuk Ny.Pariani.

c.       Al-Muza’arah
Al-Muza’arah merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan tertentu dari hasi panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasi panen.
Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.

d.      Al-musaqah
Pengertian al-musaqah adalah bagian dari al-muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerjasama pengolaha pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

3.      Bai’al-Murabahah
Bai’al murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok “Gunung Pelawan” Rp 100.000,- Keuntungan yang diharapkan adalah Rp 5.000,- sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudiandilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan bai’al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti letter of credit atau lebih dikenal dengan L/C.
            Sebagai contoh Ny. Solawati memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Mandala yang membiayai pembelian mobil tersebut, maka Bank Syariah Mandala mengharapkan keuntungan Rp 6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Solawati adalah sebesar Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,- per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Mandala.

4.      Bai’as-Salam
Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualiatas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh seorang petani cengkeh yang bernama Ny.Nuryan Migami hendak menanam cengkeh dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000,- untuk satu hektar. Bank Syariah Blinyu menyetujui dan melakukan akad dimana Bank Syariah Blinyu akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak 10 ton. Dengan harga Rp 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan cengkeh sebesar 10 ton. Kemudian Bank Syariah Blinyu dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per kilo. Dengan demikian, penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000,- = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Blinyu akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. Setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Blinyu, yaitu Rp 250.000.000,- dikurangi Rp 200.000.000,-

5.      Bai’ Al-Istihna’
Bai’ Al-Istihna adalah bentuk khusus dari akad Bai’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai’ al-Istihna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-Salam. Pengertian Bai’al-istihna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
Sebagai contoh PT Bukit Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu dan memperoleh order untuk membuat topi untuk anak sekolah dasar (SD) senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan kepada Bank Syariah Surabaya. Harga per pasang sepatu yang di ajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama 3 bulan. Harga per pasang sepatu di pasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Surabaya tidak tahu berapa biaya pokok produksi. PT Bukit Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5.000,- per pasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-    x  Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp 85.000,-

Bank Syariah Surabaya dapat menawar harga yang diajukan oleh PT Bukit Layang dengan harga yang lebih murah sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Surabaya menawar harga Rp 86.000,- per pasang sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah:

Rp 60.000.000,-  x Rp 4.000,- = Rp 2.790.698,-
Rp 86.000,-



6.      Al-Ijarah (Leasing)
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun finance lease.

7.      Al-Wakalah
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh pemberi mandat.


8.      Al-Kafalah (Garansi)
Pengertian al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9.      Al-hawalah
Al-hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

10.  Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.



E.     Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Penilaian kesehatan bank, disamping dilakukan untuk bank konvensional, juga dilakukan untuk bank syariah baik bank umum syariah maupun bank perkreditan rakyat syariah. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penelitian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya adalah agar dapat memberi gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saaat ini dan mendatang.
Penilaian kesehatan bank syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/1/PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah yang berlaku mulai 24 januari 2007. Dari hasil penjelasan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijal menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah ke depan kian beragam dan kompleks  sehingga eksposur resiko yang dihadapi juga meningkat. Meningkatnya eksposur resiko tersebut akan mengubah profil resiko bank syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Dalam penilaian tingkat kesehatan, bank syariah telah emasukkan resiko yang melekat pada aktivitas bank, yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen resiko.
Bank umum syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor antara lain:
1.      Permodalan (capital)
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
2.      Kualitas aset (asset quality)
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank.
3.      Rentabilitas (earning)
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan laba.
4.      Likuiditas (liquidity)
Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.      Sensivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan resiko yang dihadapi.
6.      Dan manajemen (management)
Kualitas manajemen dapat dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi.



A.    Sejarah
Pada dasarnya jenis bank jika dilihat dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua macam, yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep islam, yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.
Sejarah, awal mula kegiatan bank syariah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975 dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir pada tahun 1978 berdiri bank syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank. Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal Islamic Bank of Kibris. Kemudian di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun1983 sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal al-Islami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
Salah satu negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya tahun1979 beberapa instansi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama pada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relatif baru, yaitu pada awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang bank syariah sebagai basic ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980.
Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Di samping BMI, saat ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri bank syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada seperti Bank BNI, Bank IFI, dan Bank BPD Jabar. Bank-bank syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat ini bank islam sudah tersebar di berbagai negara negara muslim dan non-muslim, baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank, dan Citibank telah membuka cabang yang berdasarkan syariah.

B.     Fungsi dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institition), sebagai berikut:
1.      Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2.      Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3.      Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4.      Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya
.

C.    Tujuan Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1.      Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek riba.
2.      Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
3.      Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif.
4.      Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter
5.      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non-syariah.

D.    Produk Bank Syariah
Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus units) dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (deficit units). Melalui bank, kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank dan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses berjalannya mekanisme bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional. Secara umum, piranti-piranti yang digunakan bank syariah terdiri atas tiga kategori, yaitu:
1.      Produk penyaluran dana (financing)
2.      Produk penghimpunan dana (funding)
3.      Produk jasa (services)
Sama seperti halnya bank konvensional bank syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.      Al-wadi’ah (simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
            Akan tetapi, dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan tersebut (Bank syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja penggunaan titipan uang harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung). Mengacu pada prinsip yad adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal ini si penyimpan bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa uang tersebut.
            Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana di samping jaminan keamananan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
            Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk simpanan deposito. Untuk memudahkan perhitungan nisbah ketiga simpanan di atas berikut ini akan diberikan contoh yang mudah dipahami.

Contoh rekening giro wadiah:
Tn. Seron Sidik memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang dengan saldo rata-rata bulan mei 2003 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Syariah Pangkal Pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 100.000.000,-
Pertanyaan:
Berapa bonus yang diterima oleh Tn.Seron sidik padaakhir bulan mei 2003?
Jawab:
Bonus yang diterima= Rp 1.000.000,-        x Rp 100.000.000,- x 30%
                                      Rp 1.000.000.000,-
                                    = Rp 30.000,- (Sebelum dipotong pajak)


Contoh perhitungan keuntungan tabungan mudharabah
Tn. Armi Arup memiliki tabungan di Bank Syariah Tanjung Pandan. Pada bulan Juni 2003 saldo rata-rata Tn. Armi Arup adalah sebesar Rp 1.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Tanjung Pandan dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata tabungan per bulan di seluruh Bank Syariah Tanjung Pandan adalah Rp 5.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Tanjung Pandan yang dibagi hasilkan adalah Rp 800.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa keuntungan Tn. Armi Arup pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Keuntungan Tn.Armi Arup = Rp 1.000.000,-       x Rp 800.000.000,- x 60%
                                                   Rp 5.000.000.000,-
                                                = Rp 96.000,- (Sebelum dipotong pajak)

Contoh perhitungan keuntungan deposito mudharabah
Tn. Adam Syah Irawan memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,- untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Sungailiat. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Sungailiat dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 8.000.000.000,-.Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa keuntungan Tn. Adam Syah Irawan dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:
Keuntungan nasabah = Rp 100.000.000,-    x Rp 500.000.000,-  x 55%
                                        Rp 8.000.000.000,-
                                     = Rp 3.437.500,- (Sebelum dipotong pajak)

2.      Pembiayaan dengan bagi hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
·         Al-musyarakah
·         Al-mudharabah
·         Al-muza’arah
·         Al-musaqah
Untuk lebih jelasnya keempat prinsip utama bagi hasil dalam bank syariah di atas akan diuraikan sebagai berikut:
a.       Al-Musyarakah
Al-Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
      Dalam praktik perbankan al-musyawarah diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana  yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
      Contoh kasus untuk prinsip al-musyarakah adalah sebagai berikut. Tn. Robidi hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn. Robidi kekurangan dana sebesar Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Tn. Robidi meminta bantuan Bank Syariah Toboali dan disetujui. Dengan demikian, modal usaha atau proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn. Robidi 50% dan Bank Syariah Tobali 50%. Jika pada akhirnya  proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Syariah Toboali (Rp7.500.000,-) 50% untuk Tn. Robidi (Rp 7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Tn. Robidi tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ditambah Rp 7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Toboali dari bagi hasil.

b.      Al-Mudharabah
Al-Mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
      Dalam praktiknya mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyah. Pengertian mudharabah muthlaqah merupakan kerjasama antara phak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
      Dalam dunia perbankan al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
      Contoh untuk kasus ini misalnya Ny. Pariani hendak melakukan usaha dengan modal Rp 50.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Manggar. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Manggar denagn nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu 60:40, sehingga diperoleh (60%x Rp 6.000.000,- = Rp 3.600.000,-) untuk Bank Syariah Manggar dan 40% (40%x Rp 6.000.000 = Rp 2.400.000,-) untuk Ny.Pariani.

c.       Al-Muza’arah
Al-Muza’arah merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan tertentu dari hasi panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasi panen.
Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.

d.      Al-musaqah
Pengertian al-musaqah adalah bagian dari al-muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerjasama pengolaha pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

3.      Bai’al-Murabahah
Bai’al murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok “Gunung Pelawan” Rp 100.000,- Keuntungan yang diharapkan adalah Rp 5.000,- sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudiandilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan bai’al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti letter of credit atau lebih dikenal dengan L/C.
            Sebagai contoh Ny. Solawati memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Mandala yang membiayai pembelian mobil tersebut, maka Bank Syariah Mandala mengharapkan keuntungan Rp 6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Solawati adalah sebesar Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,- per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Mandala.

4.      Bai’as-Salam
Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualiatas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh seorang petani cengkeh yang bernama Ny.Nuryan Migami hendak menanam cengkeh dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000,- untuk satu hektar. Bank Syariah Blinyu menyetujui dan melakukan akad dimana Bank Syariah Blinyu akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak 10 ton. Dengan harga Rp 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan cengkeh sebesar 10 ton. Kemudian Bank Syariah Blinyu dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per kilo. Dengan demikian, penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000,- = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Blinyu akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. Setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Blinyu, yaitu Rp 250.000.000,- dikurangi Rp 200.000.000,-

5.      Bai’ Al-Istihna’
Bai’ Al-Istihna adalah bentuk khusus dari akad Bai’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai’ al-Istihna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-Salam. Pengertian Bai’al-istihna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
Sebagai contoh PT Bukit Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu dan memperoleh order untuk membuat topi untuk anak sekolah dasar (SD) senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan kepada Bank Syariah Surabaya. Harga per pasang sepatu yang di ajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama 3 bulan. Harga per pasang sepatu di pasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Surabaya tidak tahu berapa biaya pokok produksi. PT Bukit Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5.000,- per pasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-    x  Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp 85.000,-

Bank Syariah Surabaya dapat menawar harga yang diajukan oleh PT Bukit Layang dengan harga yang lebih murah sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Surabaya menawar harga Rp 86.000,- per pasang sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah:

Rp 60.000.000,-  x Rp 4.000,- = Rp 2.790.698,-
Rp 86.000,-



6.      Al-Ijarah (Leasing)
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun finance lease.

7.      Al-Wakalah
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh pemberi mandat.


8.      Al-Kafalah (Garansi)
Pengertian al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9.      Al-hawalah
Al-hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

10.  Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar