PERBANKAN SYARIAH
A.
Sejarah
Pada dasarnya jenis bank jika dilihat
dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua macam, yaitu bank yang
berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal
utama yang menjadi perbedaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal
penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank
konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam
bank syariah didasarkan kepada konsep islam, yaitu kerjasama dalam skema bagi
hasil, baik untung maupun rugi.
Sejarah, awal mula kegiatan bank syariah
yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun
1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa
It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975
dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 berdiri
Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir
pada tahun 1978 berdiri bank syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank.
Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and
Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal
Islamic Bank of Kibris. Kemudian di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983
dengan berdirinya Bank Islam malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir
pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan syariah mulai
berlaku secara nasional pada tahun1983 sejak dikeluarkannya Undang-Undang
Perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah
lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal al-Islami serta Faisal
Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
Salah satu negara pelopor utama dalam
melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan.
Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada
tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya tahun1979 beberapa
instansi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai
tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga,
terutama pada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah
di Indonesia masih relatif baru, yaitu pada awal tahun 1990-an, meskipun
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa
untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang bank syariah
sebagai basic ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980.
Bank syariah pertama di Indonesia
merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1
November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta,
Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran
bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Di samping BMI, saat
ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri
(BSM). Kemudian berikutnya berdiri bank syariah sebagai cabang dari bank
konvensional yang sudah ada seperti Bank BNI, Bank IFI, dan Bank BPD Jabar.
Bank-bank syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank
Niaga, dan Bank Bukopin.
Kehadiran bank syariah ternyata tidak
hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat
ini bank islam sudah tersebar di berbagai negara negara muslim dan non-muslim,
baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan
dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank, dan Citibank telah membuka cabang yang
berdasarkan syariah.
B.
Fungsi
dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya
tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institition),
sebagai berikut:
1. Manajer
investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2. Investor,
bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah
yang dipercayakan kepadanya.
3. Penyedia
jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan
kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4. Pelaksanaan
kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank
islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun,
mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya
.
C.
Tujuan
Bank Syariah
Bank
syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1. Mengarahkan
kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalat yang
berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek riba.
2. Untuk
menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan
melalui kegiatan investasi.
3. Untuk
meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang
lebih besar, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif.
4. Untuk
menjaga stabilitas ekonomi dan moneter
5. Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non-syariah.
D.
Produk
Bank Syariah
Bank syariah memiliki peran sebagai
lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus units) dengan unit-unit yang lain yang mengalami
kekurangan dana (deficit units). Melalui bank, kelebihan tersebut dapat
disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat
kepada kedua belah pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara
ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank
dan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan
kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola
dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja
berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga
berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses berjalannya
mekanisme bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan
pembiayaan, bank syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank
konvensional. Secara umum, piranti-piranti yang digunakan bank syariah terdiri
atas tiga kategori, yaitu:
1. Produk
penyaluran dana (financing)
2. Produk
penghimpunan dana (funding)
3. Produk
jasa (services)
Sama seperti halnya bank konvensional
bank syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya
saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik
harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu
sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut
ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.
Al-wadi’ah
(simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada bank
syariah. Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak
lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah
yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
Akan tetapi, dewasa ini agar uang
yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan
tersebut (Bank syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja
penggunaan titipan uang harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik
uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang
tersebut secara utuh. Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan amanah)
menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung). Mengacu pada prinsip yad
adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti
simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal ini si
penyimpan bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa
uang tersebut.
Konsekuensi dari diterapkannya
prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari
penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung
oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana di samping jaminan keamananan
uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus,
dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase
dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa
insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara
bank dan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana
rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya nisbah antara bank
(shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk
simpanan deposito. Untuk memudahkan perhitungan nisbah ketiga simpanan di atas
berikut ini akan diberikan contoh yang mudah dipahami.
Contoh rekening giro wadiah:
Tn.
Seron Sidik memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang dengan
saldo rata-rata bulan mei 2003 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank
Syariah Pangkal Pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal
Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang
adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang dari
penggunaan giro wadiah adalah Rp 100.000.000,-
Pertanyaan:
Berapa
bonus yang diterima oleh Tn.Seron sidik padaakhir bulan mei 2003?
Jawab:
Bonus
yang diterima= Rp 1.000.000,- x Rp
100.000.000,- x 30%
Rp 1.000.000.000,-
= Rp
30.000,- (Sebelum dipotong pajak)
Contoh perhitungan keuntungan
tabungan mudharabah
Tn.
Armi Arup memiliki tabungan di Bank Syariah Tanjung Pandan. Pada bulan Juni
2003 saldo rata-rata Tn. Armi Arup adalah sebesar Rp 1.000.000,-. Perbandingan
bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Tanjung Pandan dengan deposan adalah
40:60. Saldo rata-rata tabungan per bulan di seluruh Bank Syariah Tanjung
Pandan adalah Rp 5.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Tanjung
Pandan yang dibagi hasilkan adalah Rp 800.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa
keuntungan Tn. Armi Arup pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Keuntungan
Tn.Armi Arup = Rp 1.000.000,- x Rp
800.000.000,- x 60%
Rp 5.000.000.000,-
=
Rp 96.000,- (Sebelum dipotong pajak)
Contoh perhitungan keuntungan
deposito mudharabah
Tn.
Adam Syah Irawan memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,- untuk jangka waktu
1 bulan di Bank Syariah Sungailiat. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah
Sungailiat dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di
Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 8.000.000.000,-.Kemudian pendapatan yang
dibagihasilkan di Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa
keuntungan Tn. Adam Syah Irawan dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Keuntungan
nasabah = Rp 100.000.000,- x Rp
500.000.000,- x 55%
Rp 8.000.000.000,-
= Rp 3.437.500,- (Sebelum dipotong pajak)
2.
Pembiayaan
dengan bagi hasil
Penyaluran
dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman.
Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah
pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga
yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi bank
syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah
yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
·
Al-musyarakah
·
Al-mudharabah
·
Al-muza’arah
·
Al-musaqah
Untuk
lebih jelasnya keempat prinsip utama bagi hasil dalam bank syariah di atas akan
diuraikan sebagai berikut:
a. Al-Musyarakah
Al-Musyarakah
merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam praktik perbankan al-musyawarah diaplikasikan dalam hal
pembiayaan proyek. Nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana
untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat
pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal
ventura.
Contoh kasus untuk prinsip al-musyarakah adalah sebagai
berikut. Tn. Robidi hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal.
Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya
hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn. Robidi kekurangan dana sebesar
Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Tn. Robidi meminta
bantuan Bank Syariah Toboali dan disetujui. Dengan demikian, modal usaha atau
proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn. Robidi 50% dan Bank Syariah
Tobali 50%. Jika pada akhirnya proyek
tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka pembagian hasil
keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Syariah Toboali (Rp7.500.000,-)
50% untuk Tn. Robidi (Rp 7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha
Tn. Robidi tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ditambah Rp
7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Toboali dari bagi hasil.
b. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah
merupakan akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan
seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola.
Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang
bertanggung jawab.
Dalam praktiknya mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu
mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyah. Pengertian mudharabah muthlaqah
merupakan kerjasama antara phak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih
luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Sedangkan mudharabah muqayyah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah
dimana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada
produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk
kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan
haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan
deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
Contoh untuk kasus ini misalnya Ny. Pariani hendak melakukan
usaha dengan modal Rp 50.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh
pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank
Syariah Manggar. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal,
misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Manggar
denagn nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu 60:40, sehingga
diperoleh (60%x Rp 6.000.000,- = Rp 3.600.000,-) untuk Bank Syariah Manggar dan
40% (40%x Rp 6.000.000 = Rp 2.400.000,-) untuk Ny.Pariani.
c. Al-Muza’arah
Al-Muza’arah
merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk
pertanian dengan imbalan tertentu dari hasi panen. Dalam dunia perbankan kasus
ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasi panen.
Pemilik
lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap
menyediakan keahlian, tenaga, waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen
dengan imbalan yang telah disepakati.
d. Al-musaqah
Pengertian al-musaqah
adalah bagian dari al-muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi
tetap dalam kontek adalah kerjasama pengolaha pertanian antara pemilik lahan
dengan penggarap.
3.
Bai’al-Murabahah
Bai’al murabahah merupakan kegiatan jual beli pada
harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual
harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok “Gunung Pelawan” Rp
100.000,- Keuntungan yang diharapkan adalah Rp 5.000,- sehingga harga jualnya
Rp 105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan
dengan pembeli, baru kemudiandilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan
kegiatan bai’al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik
dalam negeri maupun luar negeri seperti letter of credit atau lebih dikenal
dengan L/C.
Sebagai contoh Ny. Solawati
memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Mandala yang
membiayai pembelian mobil tersebut, maka Bank Syariah Mandala mengharapkan
keuntungan Rp 6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny.
Solawati adalah sebesar Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka
nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,- per bulan (diperoleh dari
Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Mandala.
4.
Bai’as-Salam
Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut
adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualiatas dan jumlah barang dan
hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh seorang petani cengkeh yang bernama
Ny.Nuryan Migami hendak menanam cengkeh dan membutuhkan dana sebesar Rp
200.000.000,- untuk satu hektar. Bank Syariah Blinyu menyetujui dan melakukan
akad dimana Bank Syariah Blinyu akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak 10
ton. Dengan harga Rp 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo petani
harus menyerahkan cengkeh sebesar 10 ton. Kemudian Bank Syariah Blinyu dapat
menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp
25.000,- per kilo. Dengan demikian, penghasilan bank adalah 10 ton x Rp
25.000,- = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Blinyu akan
memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. Setelah dikurangi modal yang
diberikan oleh Bank Syariah Blinyu, yaitu Rp 250.000.000,- dikurangi Rp
200.000.000,-
5.
Bai’
Al-Istihna’
Bai’ Al-Istihna adalah bentuk khusus dari akad
Bai’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai’ al-Istihna’ mengikuti
ketentuan dan aturan Bai’as-Salam. Pengertian Bai’al-istihna’ adalah kontrak
penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak
harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem
pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar menawar dan sistem
pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di
belakang.
Sebagai contoh PT Bukit Layang yang bergerak dalam
bidang pembuatan dan penjualan sepatu dan memperoleh order untuk membuat topi
untuk anak sekolah dasar (SD) senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan kepada
Bank Syariah Surabaya. Harga per pasang sepatu yang di ajukan adalah Rp
85.000,- dan pembayarannya diangsur selama 3 bulan. Harga per pasang sepatu di
pasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Surabaya tidak tahu
berapa biaya pokok produksi. PT Bukit Layang hanya memberikan keuntungan Rp
5.000,- per pasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,-
yang diperoleh dari hitungan:
Rp
60.000.000,- x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp
85.000,-
Bank
Syariah Surabaya dapat menawar harga yang diajukan oleh PT Bukit Layang dengan
harga yang lebih murah sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga
murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Surabaya menawar harga Rp 86.000,-
per pasang sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan
keseluruhan adalah:
Rp
60.000.000,- x Rp 4.000,- = Rp
2.790.698,-
Rp
86.000,-
6.
Al-Ijarah
(Leasing)
Al-Ijarah
merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk
kegiatan operating lease maupun finance lease.
7.
Al-Wakalah
Wakalah
atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari
satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang
telah disepakati oleh pemberi mandat.
8.
Al-Kafalah
(Garansi)
Pengertian
al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan
sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam
dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9.
Al-hawalah
Al-hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang
atau gadai.
E.
Penilaian
Kesehatan Bank Syariah
Penilaian kesehatan bank, disamping
dilakukan untuk bank konvensional, juga dilakukan untuk bank syariah baik bank
umum syariah maupun bank perkreditan rakyat syariah. Hal ini dilakukan sesuai
dengan perkembangan metodologi penelitian kondisi bank yang bersifat dinamis
yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank
berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya adalah agar dapat memberi gambaran yang
lebih tepat mengenai kondisi saaat ini dan mendatang.
Penilaian kesehatan bank syariah
dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/1/PBI/2007 tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah yang
berlaku mulai 24 januari 2007. Dari hasil penjelasan Deputi Gubernur Bank
Indonesia Siti Chalimah Fadjrijal menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan
dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah ke depan kian beragam
dan kompleks sehingga eksposur resiko
yang dihadapi juga meningkat. Meningkatnya eksposur resiko tersebut akan
mengubah profil resiko bank syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi
tingkat kesehatan bank tersebut. Dalam penilaian tingkat kesehatan, bank
syariah telah emasukkan resiko yang melekat pada aktivitas bank, yang merupakan
bagian dari proses penilaian manajemen resiko.
Bank umum syariah wajib melakukan penilaian
tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor antara
lain:
1. Permodalan
(capital)
Yang dinilai adalah
permodalan yang ada didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
2. Kualitas
aset (asset quality)
Yaitu untuk menilai
jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank.
3. Rentabilitas
(earning)
Merupakan ukuran
kemampuan bank dalam meningkatkan laba.
4. Likuiditas
(liquidity)
Suatu bank dapat
dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua
utang-utangya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih
dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Sensivitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Tingkat perolehan laba
yang harus dicapai dan resiko yang dihadapi.
6. Dan
manajemen (management)
Kualitas manajemen dapat dilihat
dari segi pendidikan dan pengalaman karyawannya dalam menangani berbagai kasus
yang terjadi.
A.
Sejarah
Pada dasarnya jenis bank jika dilihat
dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua macam, yaitu bank yang
berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal
utama yang menjadi perbedaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal
penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank
konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam
bank syariah didasarkan kepada konsep islam, yaitu kerjasama dalam skema bagi
hasil, baik untung maupun rugi.
Sejarah, awal mula kegiatan bank syariah
yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun
1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa
It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975
dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 berdiri
Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir
pada tahun 1978 berdiri bank syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank.
Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and
Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal
Islamic Bank of Kibris. Kemudian di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983
dengan berdirinya Bank Islam malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir
pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan syariah mulai
berlaku secara nasional pada tahun1983 sejak dikeluarkannya Undang-Undang
Perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah
lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal al-Islami serta Faisal
Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
Salah satu negara pelopor utama dalam
melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan.
Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada
tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya tahun1979 beberapa
instansi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai
tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga,
terutama pada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah
di Indonesia masih relatif baru, yaitu pada awal tahun 1990-an, meskipun
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa
untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang bank syariah
sebagai basic ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980.
Bank syariah pertama di Indonesia
merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1
November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta,
Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran
bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Di samping BMI, saat
ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri
(BSM). Kemudian berikutnya berdiri bank syariah sebagai cabang dari bank
konvensional yang sudah ada seperti Bank BNI, Bank IFI, dan Bank BPD Jabar.
Bank-bank syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank
Niaga, dan Bank Bukopin.
Kehadiran bank syariah ternyata tidak
hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat
ini bank islam sudah tersebar di berbagai negara negara muslim dan non-muslim,
baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan
dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank, dan Citibank telah membuka cabang yang
berdasarkan syariah.
B.
Fungsi
dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya
tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institition),
sebagai berikut:
1. Manajer
investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2. Investor,
bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah
yang dipercayakan kepadanya.
3. Penyedia
jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan
kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4. Pelaksanaan
kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank
islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun,
mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya
.
C.
Tujuan
Bank Syariah
Bank
syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1. Mengarahkan
kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalat yang
berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek riba.
2. Untuk
menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan
melalui kegiatan investasi.
3. Untuk
meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang
lebih besar, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif.
4. Untuk
menjaga stabilitas ekonomi dan moneter
5. Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non-syariah.
D.
Produk
Bank Syariah
Bank syariah memiliki peran sebagai
lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus units) dengan unit-unit yang lain yang mengalami
kekurangan dana (deficit units). Melalui bank, kelebihan tersebut dapat
disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat
kepada kedua belah pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara
ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank
dan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan
kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola
dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja
berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga
berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses berjalannya
mekanisme bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan
pembiayaan, bank syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank
konvensional. Secara umum, piranti-piranti yang digunakan bank syariah terdiri
atas tiga kategori, yaitu:
1. Produk
penyaluran dana (financing)
2. Produk
penghimpunan dana (funding)
3. Produk
jasa (services)
Sama seperti halnya bank konvensional
bank syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya
saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik
harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu
sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut
ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.
Al-wadi’ah
(simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada bank
syariah. Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak
lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah
yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
Akan tetapi, dewasa ini agar uang
yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan
tersebut (Bank syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja
penggunaan titipan uang harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik
uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang
tersebut secara utuh. Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan amanah)
menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung). Mengacu pada prinsip yad
adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti
simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal ini si
penyimpan bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa
uang tersebut.
Konsekuensi dari diterapkannya
prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari
penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung
oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana di samping jaminan keamananan
uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus,
dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase
dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa
insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara
bank dan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana
rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya nisbah antara bank
(shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk
simpanan deposito. Untuk memudahkan perhitungan nisbah ketiga simpanan di atas
berikut ini akan diberikan contoh yang mudah dipahami.
Contoh rekening giro wadiah:
Tn.
Seron Sidik memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang dengan
saldo rata-rata bulan mei 2003 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank
Syariah Pangkal Pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal
Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang
adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang dari
penggunaan giro wadiah adalah Rp 100.000.000,-
Pertanyaan:
Berapa
bonus yang diterima oleh Tn.Seron sidik padaakhir bulan mei 2003?
Jawab:
Bonus
yang diterima= Rp 1.000.000,- x Rp
100.000.000,- x 30%
Rp 1.000.000.000,-
= Rp
30.000,- (Sebelum dipotong pajak)
Contoh perhitungan keuntungan
tabungan mudharabah
Tn.
Armi Arup memiliki tabungan di Bank Syariah Tanjung Pandan. Pada bulan Juni
2003 saldo rata-rata Tn. Armi Arup adalah sebesar Rp 1.000.000,-. Perbandingan
bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Tanjung Pandan dengan deposan adalah
40:60. Saldo rata-rata tabungan per bulan di seluruh Bank Syariah Tanjung
Pandan adalah Rp 5.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Tanjung
Pandan yang dibagi hasilkan adalah Rp 800.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa
keuntungan Tn. Armi Arup pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Keuntungan
Tn.Armi Arup = Rp 1.000.000,- x Rp
800.000.000,- x 60%
Rp 5.000.000.000,-
=
Rp 96.000,- (Sebelum dipotong pajak)
Contoh perhitungan keuntungan
deposito mudharabah
Tn.
Adam Syah Irawan memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,- untuk jangka waktu
1 bulan di Bank Syariah Sungailiat. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah
Sungailiat dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di
Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 8.000.000.000,-.Kemudian pendapatan yang
dibagihasilkan di Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-.
Pertanyaan:
Berapa
keuntungan Tn. Adam Syah Irawan dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Keuntungan
nasabah = Rp 100.000.000,- x Rp
500.000.000,- x 55%
Rp 8.000.000.000,-
= Rp 3.437.500,- (Sebelum dipotong pajak)
2.
Pembiayaan
dengan bagi hasil
Penyaluran
dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman.
Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah
pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga
yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi bank
syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah
yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
·
Al-musyarakah
·
Al-mudharabah
·
Al-muza’arah
·
Al-musaqah
Untuk
lebih jelasnya keempat prinsip utama bagi hasil dalam bank syariah di atas akan
diuraikan sebagai berikut:
a. Al-Musyarakah
Al-Musyarakah
merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam praktik perbankan al-musyawarah diaplikasikan dalam hal
pembiayaan proyek. Nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana
untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat
pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal
ventura.
Contoh kasus untuk prinsip al-musyarakah adalah sebagai
berikut. Tn. Robidi hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal.
Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya
hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn. Robidi kekurangan dana sebesar
Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Tn. Robidi meminta
bantuan Bank Syariah Toboali dan disetujui. Dengan demikian, modal usaha atau
proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn. Robidi 50% dan Bank Syariah
Tobali 50%. Jika pada akhirnya proyek
tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka pembagian hasil
keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Syariah Toboali (Rp7.500.000,-)
50% untuk Tn. Robidi (Rp 7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha
Tn. Robidi tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ditambah Rp
7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Toboali dari bagi hasil.
b. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah
merupakan akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan
seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola.
Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang
bertanggung jawab.
Dalam praktiknya mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu
mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyah. Pengertian mudharabah muthlaqah
merupakan kerjasama antara phak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih
luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Sedangkan mudharabah muqayyah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah
dimana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada
produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk
kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan
haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan
deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
Contoh untuk kasus ini misalnya Ny. Pariani hendak melakukan
usaha dengan modal Rp 50.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh
pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank
Syariah Manggar. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal,
misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Manggar
denagn nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu 60:40, sehingga
diperoleh (60%x Rp 6.000.000,- = Rp 3.600.000,-) untuk Bank Syariah Manggar dan
40% (40%x Rp 6.000.000 = Rp 2.400.000,-) untuk Ny.Pariani.
c. Al-Muza’arah
Al-Muza’arah
merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk
pertanian dengan imbalan tertentu dari hasi panen. Dalam dunia perbankan kasus
ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasi panen.
Pemilik
lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap
menyediakan keahlian, tenaga, waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen
dengan imbalan yang telah disepakati.
d. Al-musaqah
Pengertian al-musaqah
adalah bagian dari al-muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi
tetap dalam kontek adalah kerjasama pengolaha pertanian antara pemilik lahan
dengan penggarap.
3.
Bai’al-Murabahah
Bai’al murabahah merupakan kegiatan jual beli pada
harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual
harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok “Gunung Pelawan” Rp
100.000,- Keuntungan yang diharapkan adalah Rp 5.000,- sehingga harga jualnya
Rp 105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan
dengan pembeli, baru kemudiandilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan
kegiatan bai’al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik
dalam negeri maupun luar negeri seperti letter of credit atau lebih dikenal
dengan L/C.
Sebagai contoh Ny. Solawati
memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Mandala yang
membiayai pembelian mobil tersebut, maka Bank Syariah Mandala mengharapkan
keuntungan Rp 6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny.
Solawati adalah sebesar Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka
nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,- per bulan (diperoleh dari
Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Mandala.
4.
Bai’as-Salam
Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut
adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualiatas dan jumlah barang dan
hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh seorang petani cengkeh yang bernama
Ny.Nuryan Migami hendak menanam cengkeh dan membutuhkan dana sebesar Rp
200.000.000,- untuk satu hektar. Bank Syariah Blinyu menyetujui dan melakukan
akad dimana Bank Syariah Blinyu akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak 10
ton. Dengan harga Rp 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo petani
harus menyerahkan cengkeh sebesar 10 ton. Kemudian Bank Syariah Blinyu dapat
menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp
25.000,- per kilo. Dengan demikian, penghasilan bank adalah 10 ton x Rp
25.000,- = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Blinyu akan
memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. Setelah dikurangi modal yang
diberikan oleh Bank Syariah Blinyu, yaitu Rp 250.000.000,- dikurangi Rp
200.000.000,-
5.
Bai’
Al-Istihna’
Bai’ Al-Istihna adalah bentuk khusus dari akad
Bai’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai’ al-Istihna’ mengikuti
ketentuan dan aturan Bai’as-Salam. Pengertian Bai’al-istihna’ adalah kontrak
penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak
harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem
pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar menawar dan sistem
pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di
belakang.
Sebagai contoh PT Bukit Layang yang bergerak dalam
bidang pembuatan dan penjualan sepatu dan memperoleh order untuk membuat topi
untuk anak sekolah dasar (SD) senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan kepada
Bank Syariah Surabaya. Harga per pasang sepatu yang di ajukan adalah Rp
85.000,- dan pembayarannya diangsur selama 3 bulan. Harga per pasang sepatu di
pasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Surabaya tidak tahu
berapa biaya pokok produksi. PT Bukit Layang hanya memberikan keuntungan Rp
5.000,- per pasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,-
yang diperoleh dari hitungan:
Rp
60.000.000,- x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp
85.000,-
Bank
Syariah Surabaya dapat menawar harga yang diajukan oleh PT Bukit Layang dengan
harga yang lebih murah sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga
murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Surabaya menawar harga Rp 86.000,-
per pasang sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan
keseluruhan adalah:
Rp
60.000.000,- x Rp 4.000,- = Rp
2.790.698,-
Rp
86.000,-
6.
Al-Ijarah
(Leasing)
Al-Ijarah
merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk
kegiatan operating lease maupun finance lease.
7.
Al-Wakalah
Wakalah
atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari
satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang
telah disepakati oleh pemberi mandat.
8.
Al-Kafalah
(Garansi)
Pengertian
al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan
sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam
dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9.
Al-hawalah
Al-hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang
atau gadai.