Selasa, 31 Mei 2016

KREDIT



A.    Pengertian Pengalokasian Dana
Pengalokasian dana yaitu kegiatan penyaluran kembali dana yang diperoleh dari penghimpun dana dalam bentuk simpanan ( giro, tabungan, deposito) untuk memperoleh laba dalam bentuk penyaluran kredit dan pembelian asset yang dianggap menguntungkan bank.
B.     Pengertian Kredit dan Pembiayaan.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi uatngnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.  Sedangakan Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai  unutk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
C.     Unsur-unsur Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1.      Kepercayaan yaitu suatu keyakinan pemberian kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa dating.
2.      Kesepakatan yaitu suatu perjanjian antara kreditor dengan debitor dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.      Jangka waktu yaitu lamanya masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
4.      Risiko yaitu adanya risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.      Balas jasa yaitu keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.
D.    Tujuan dan Fungsi Kredit
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :
1.      Mencari keuntungan yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut.
2.      Membantu usaha nasabah yaitu untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
3.      Membantu pemerintah yaitu penyaluran kredit dapat meningkatkan pembangunan diberbagai sector.
Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah sebagai berikut :
-          Penerimaan pajak.
-          Membuka kesempatan kerja.
-          Meningkatkan jumlah barang dan jasa.
-          Menghemat devisa Negara.
-          Meningkatkan devisa Negara.
Adapun fungsi pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :
1.      Untuk meningkatkan daya guna uang
2.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3.      Untuk meningkatkan daya guan banrang.
4.      Meningkatkan peredaran barang.
5.      Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6.      Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.
7.      Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
8.      Untuk meningkatkan hubungan internasional.
E.     Jenis-jenis Kredit
1.      Dilihat dari segi kegunaannya
a.       Kredit investasi yaitu digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.
b.      Kredit modal kerja yaitu digunakan untuk keperluan menigkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.      Dilihat dari segi tujuan kredit
a.       Kredit produktif yaitu kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau investasi.
b.      Kredit konsumtif yaitu kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secarqa pribadi.
c.       Kredit perdagangan yaitu kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkandari hasil penjualan barang tersebut.
3.      Dilihat dari segi jangka waktunya
a.       Kredit jangka pendek yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.      Kredit jangka waktu menengah yaitu jangka waktu kreditnya berkisar antara 1-3 tahun, biasanya untukinvestasi.
c.       Kredit jangka panjang yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling panjang.
4.      Dilihat dari segi jaminannya
a.       Kredit dengan jaminan.
b.      Kredit tanpa jaminan.
5.      Dilihat dari segi sector usaha
a.       Kredit pertanian yaitu kredit yang dibiayai untuk sector perkebunan atau pertanian rakyat.
b.      Kredit peternakan
c.       Kredit industri yaitu kredit untuk membiaya industri kecil,menengah atau besar.
d.      Kredit pertambangan.
e.       Kredit pendidikan.
f.       Kredit profesi.
g.      Kredit perumahan.
h.      Dan sector-sektor lainnya.
F.      Jaminan Kredit
Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut :
1.      Dengan jaminan
a.       Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin-mesin/peralatan, barang dagangan, tanaman atau hasil kebun,dan lain sebagainya.
b.      Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, rekening tabungan yang dibekukan, rekening giro yang dibekukan, promes,wesel dan surat berharga lainnya.
c.       Jaminan orang yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung risikonya.
2.      Tanpa jaminan yaitu kredit tanpa adanya jaminan kredit tertentu.
G.    Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Analisis 5 C
1.      Character yaitu ananlisis sifat atau watak dari orang-orang calon debitur dapat dipercaya.
2.      Capacity yaitu analisis kemampuan calon debitur dalam mengembalikan kredit.
3.      Capital yaitu analisis keadaan keuangan calon debitur.
4.      Colletaral yaitu analisis jaminan yang diberikan calon debitur baik yang bersifat fisik ataupun non-fisik.
5.      Condition yaitu analisis kondisi perkembangan ekonomi dan politik sekarang dan akan dating yang dapat mengakibatkan kredit bermasalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar