A.
Pengertian Pengalokasian Dana
Pengalokasian dana yaitu kegiatan penyaluran kembali dana yang
diperoleh dari penghimpun dana dalam bentuk simpanan ( giro, tabungan,
deposito) untuk memperoleh laba dalam bentuk penyaluran kredit dan pembelian
asset yang dianggap menguntungkan bank.
B.
Pengertian Kredit dan
Pembiayaan.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Kredit adalah penyedian uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi uatngnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Sedangakan Pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai unutk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
C.
Unsur-unsur Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas
kredit adalah sebagai berikut :
1.
Kepercayaan yaitu suatu
keyakinan pemberian kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar
diterima kembali dimasa tertentu dimasa dating.
2.
Kesepakatan yaitu suatu
perjanjian antara kreditor dengan debitor dimana masing-masing pihak
menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.
Jangka waktu yaitu lamanya masa
pengembalian kredit yang telah disepakati.
4.
Risiko yaitu adanya risiko
tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.
Balas jasa yaitu keuntungan
atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama
bunga.
D.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :
1.
Mencari keuntungan yaitu
bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut.
2.
Membantu usaha nasabah yaitu
untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun
dana untuk modal kerja.
3.
Membantu pemerintah yaitu
penyaluran kredit dapat meningkatkan pembangunan diberbagai sector.
Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian
kredit adalah sebagai berikut :
-
Penerimaan pajak.
-
Membuka kesempatan kerja.
-
Meningkatkan jumlah barang dan
jasa.
-
Menghemat devisa Negara.
-
Meningkatkan devisa Negara.
Adapun fungsi pemberian suatu kredit adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk meningkatkan daya guna
uang
2.
Untuk meningkatkan peredaran
dan lalu lintas uang.
3.
Untuk meningkatkan daya guan
banrang.
4.
Meningkatkan peredaran barang.
5.
Sebagai alat stabilitas
ekonomi.
6.
Untuk meningkatkan kegairahan
berusaha.
7.
Untuk meningkatkan pemerataan
pendapatan.
8.
Untuk meningkatkan hubungan
internasional.
E.
Jenis-jenis Kredit
1.
Dilihat dari segi kegunaannya
a.
Kredit investasi yaitu
digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru
atau untuk keperluan rehabilitasi.
b.
Kredit modal kerja yaitu
digunakan untuk keperluan menigkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.
Dilihat dari segi tujuan kredit
a.
Kredit produktif yaitu kredit
yang digunakan untuk peningkatan usaha atau investasi.
b.
Kredit konsumtif yaitu kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secarqa pribadi.
c.
Kredit perdagangan yaitu kredit
yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkandari hasil penjualan barang tersebut.
3.
Dilihat dari segi jangka
waktunya
a.
Kredit jangka pendek yaitu
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun
dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.
Kredit jangka waktu menengah
yaitu jangka waktu kreditnya berkisar antara 1-3 tahun, biasanya
untukinvestasi.
c.
Kredit jangka panjang yaitu
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang.
4.
Dilihat dari segi jaminannya
a.
Kredit dengan jaminan.
b.
Kredit tanpa jaminan.
5.
Dilihat dari segi sector usaha
a.
Kredit pertanian yaitu kredit
yang dibiayai untuk sector perkebunan atau pertanian rakyat.
b.
Kredit peternakan
c.
Kredit industri yaitu kredit
untuk membiaya industri kecil,menengah atau besar.
d.
Kredit pertambangan.
e.
Kredit pendidikan.
f.
Kredit profesi.
g.
Kredit perumahan.
h.
Dan sector-sektor lainnya.
F.
Jaminan Kredit
Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon
debitur adalah sebagai berikut :
1.
Dengan jaminan
a.
Jaminan benda berwujud yaitu
barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti tanah, bangunan, kendaraan
bermotor, mesin-mesin/peralatan, barang dagangan, tanaman atau hasil kebun,dan
lain sebagainya.
b.
Jaminan benda tidak berwujud
yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti
sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito,
rekening tabungan yang dibekukan, rekening giro yang dibekukan, promes,wesel
dan surat berharga lainnya.
c.
Jaminan orang yaitu jaminan
yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang
yang memberikan jaminan itulah yang menanggung risikonya.
2.
Tanpa jaminan yaitu kredit tanpa
adanya jaminan kredit tertentu.
G.
Prinsip-prinsip Pemberian
Kredit
Analisis 5 C
1.
Character yaitu ananlisis sifat
atau watak dari orang-orang calon debitur dapat dipercaya.
2.
Capacity yaitu analisis
kemampuan calon debitur dalam mengembalikan kredit.
3.
Capital yaitu analisis keadaan
keuangan calon debitur.
4.
Colletaral yaitu analisis
jaminan yang diberikan calon debitur baik yang bersifat fisik ataupun
non-fisik.
5.
Condition yaitu analisis
kondisi perkembangan ekonomi dan politik sekarang dan akan dating yang dapat mengakibatkan
kredit bermasalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar