Pak Dony
mulai bekerja di PT Bekasi Manufakturing Indonesia sebagai Manajer Keuangan
terhitung sejak tanggal 21 Mei 2014. Gaji pokok sebesar Rp 20.000.000,-. Perusahaan
tersebut tutup buku setiap tanggal 20. Hari kerja perusahaan tersebut adalah 5
hari/minggu(Senin-Jumat) dengan 8 jam per hari. Jadi tanggal 21 mei 2014 – 20
Juni 2014 adalah 23 hari kerja. Pekerjaan yang melebihi jam normal dihitung
lembur. Adapun tunjangan meliputi:
Tunjangan
Tetap:
·
Tunjangan jabatan sebesar Rp 2.000.000,-
Tunjangan
Tidak Tetap:
·
Transport Rp 50.000,- per hari x 23 = Rp
1.150.000,-
·
Uang makan Rp 30.000,- per hari x 23 = Rp
690.000,-
·
Premi hadir (Gaji pokok:20)= Rp 20.000.000,- :
20 = Rp 1.000.000,-
·
Lembur
Dikarenakan banyak pekerjaan yang
belum terselesaikan, maka Pak Dony harus bekerja melebihi jam normal atau
lembur yaitu setiap hari senin-kamis (08.00 WIB-20.00 WIB) dan setiap hari
jumat (08.00 WIB – 19.15 WIB). Jadi berapa salary kotor yang diterima Pak Dony
di bulan Juni?
JAWAB:
PERHITUNGAN LEMBUR:
-Lembur senin-kamis dari jam 17.00
WIB-20.00 WIB= 5,5 jam x 18 hari = 99
jam
Total jam lembur = 116,5 jam
Jadi upah lembur= (Gaji
pokok+Tunjangan Tetap)/173 x 116,5
= (Rp 20.000.000,- + Rp 2.000.000,-)/173 x
116,5
= Rp 22.000.000,-/173 x 116,5
= Rp 14.815.028,-
Salary kotor= Gaji Pokok + Tunjangan
Tetap + Tunjangan Tidak Tetap
= Rp 20.000.000,- + Rp 2.000.000,- +
(T.Transport+Uang makan+premi+lembur)
= Rp 22.000.000,-+(Rp 1.150.000,- + Rp 690.000,-
+Rp 1.000.000,-+ Rp 14.815.028,-)
= Rp 39.655.028,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar